Nakita.id - Hari Raya Idul Fitri 1442 H kali ini umat Muslim wajib bersabar lagi.
Pasalnya di hari raya yang jatuh bulan Mei nanti, Indonesia masih perang melawan virus corona.
Untuk mencegah penularan dan klaster baru Covid-19, pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) melarang mudik atau bepergian ke luar kota mulai 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik ini diumumkan langsung oleh Menteri Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Sudah Sah! Pesawat Dilarang Angkut Penumpang Mudik Tanggal 6-17 Mei 2021
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir melansir dari Kompas.com pada (26/03).
Selain melarang mudin, tangan kanan Jokowi ini kembali buat kebijakan baru untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona.
Kali ini Menteri Agama resmi larang takbiran keliling untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelum ada pandemi, selain mudik kita semua pasti menanti-nanti momen takbir keliling untuk sambut hari raya.
Mulai dari anak-anak hingga tetua semuanya turun ke jalan untuk meneriakkan takbir penanda hari kemenangan.
Tapi setelah ada pandemi, kegiatan khas Hari Raya Idul Fitri berubah. Sejak tahun lalu, pemerintah sudah mengubah kegiatan tahunan tersebut.
Mudik salah satunya. Dan tahun ini ditambah lagi dengan kebijakan larangan takbir keliling.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larangan Mudik Lebaran 2021 Mulai Awal Mei, Catat Tanggal Dimulai dan Berakhirnya
Bahkan dengan tegas, Yaqut melarang pelaksanaan takbir keliling demi mencegah kenaikan angka positif Covid-19 di Indonesia.
Sebagai gantinya, Yaqut menyarankan agar masyarakat takbiran di dalam masjid atau musola saja, tanpa harus berkeliling.
"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silahkan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan Covid- 19, " kata Menag usai rapat terbatas dengan Presiden pada Senin (19/04).
Bukan tanpa alasan, Yaqut lebih menyarankan untuk takbir di dalam masjid atau musola untuk mencegah kerumunan yang bisa saja terjadi jika takbir keliling diperbolehkan.
"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19," lanjut Menag Yaqut.
"Oleh sebab itu kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," katanya.
Tapi Yaqut memberikan catatan pada masyarakat yang akan melaksanakan takbiran di masjid untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H nanti.
Menag Yaqut berpesan bahwa takbiran di masjid atau ruang tertutup juga harus melaksanakan sederet protokol kesehatan, yaitu memakai masker dan jaga jarak minimal 2 meter.
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR