Mulai 6-17 Mei, masyarakat dilarang mudik.
Bahkan sejak 22 April kemarin, pemerintah pun sudah mulai menerapkan pengetatan.
Hal ini berguna untuk menekan masyarakat yang berniat untuk mudik lebih awal.
Akibat pengetatan tersebut, masyarakat yang akan keluar kota diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari PCR atau swab antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pasalnya sebelum diterapkan pengetatan ini, hasil negatif PCR masih bisa digunakan untuk 3x24 jam.
Baca Juga: Awas Jangan Nekat, Larangan Mudik Diperpanjang Mulai 22 April 2021 Sampai Tanggal Ini
Sementara swab antigen masih dapat digunakan untuk 2x24 jam.
Dan untuk genose dilakukan di hari H keberangkatan.
Larangan mudik tahun ini menjadi kedua kalinya selama pandemi covid-19.
Dan kini Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Amirsyah Tambunan mulai menyinggung aturan shalat Idul Fitri di tengah pandemi covid-19.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR