Nakita.id - Sekali lagi Indonesia berduka karena kapal selam KRI Nanggala-402 tenggelam saat melaksanakan tugas.
53 awak kapal bahkan diperkirakan sudah tak bisa lagi selamat.
Kapal selam KRI Nanggala-402 dinyatakan hilang kontak pada Rabu (21/04) di perairan laut utara Bali.
Setelah tak bisa dihubungi, TNI AL pun mengirim sinyal dan bala bantuan pun datang.
Tapi sampai pada hari ke-3, kapal tak kunjung ditemukan dan TNI AL memberikan status On Eternal Patrol atau patroli selamanya pada KRI Nanggala-402.
Pada Minggu, kapal selam KRI Nanggala-402 ditemukan, lewat kamera citra yang bisa menampilkan gambar, terlihat bahwa kapal tersebut tenggelam di kedalaman 839 meter, dan saat ini tim pencari tengah mencari cara agar badan kapal bisa diangkat ke daratan.
Di saat Indonesia berduka karena peristiwa tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402, seorang polisi yang bertugas di Polsek Kalasan Daerah Istimewa Yogyakarta, malah mengunggah kata-kata makian.
Seorang polisi berinisial F yang diketahui baru-baru ini bernama Fajar Indriawan ini langsung dicari pihak TNI AL karena mengunggah kata-kata makian disaat Indonesia tengah kehilangan kapal selam KRI Nanggala-402.
Fajar bertugas di Unit Provos Polsek Kalasan DIY dengan pangkat Aipda.
Karena keberadaannya sedang diincar TNI AL, polda DIY langsung bertindak cepat.
Polisi F ini akhirnya diamankan oleh Propam untuk selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakil Kepala Polda DIY Brigjen (Pol) R Slamet Santoso membenarkan hal tersebut.
"Sudah kita amankan, kita sedang periksa, baik itu fisik maupun kejiwaannya, karena kita belum tahu kejiwaannya seperti apa," kata Slamet Santoso melansir dari Kompas.com pada Senin (26/04).
Saat melakukan serangkaian pemeriksaan ternyata Aipda F ini disinyalir terindikasi depresi karena sampai sekarang F belum juga menikah.
"Iya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980. Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya, lalu Bareskrim dan Propam akan turun juga," lanjutnya.
Saat ini kabar terbarunya Aipda Fajar tengah diproses. Tak memungkiri F akan terjerat sanksi pidana karena telah memecah belah hubungan antara Kepolisian dan TNI AL.
"Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka," ucap Slamet Santoso.
Atas perbuatannya Aipda F terancam terkena pasal UU ITE.
Dan saat ini pihak polda DIY membenarkan bahwa Aipda F sedang diskor tidak boleh melaksanakan tugas seperti biasanya.
Awal mula kejadian
Di media sosial, sebuah video viral memperlihatkan TNI AL menggeruduk Polsek Kalasan.
Karena seorang polisi berinisial F atau Fajar berkomentar miring terkait peristiwa tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
Video oknum polisi dicari ramai-rama oleh Anggota TNI AL viral di media sosial. Polisi bergerak cepat dan menangkap oknum tersebut.
Rayakan Ultah ke-10, Beautyhaul Berikan Diskon Hingga 90% dari Puluhan Brand Kecantikan di Beautyhaul Mart 2024
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR