"Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka," ucap Slamet Santoso.
Atas perbuatannya Aipda F terancam terkena pasal UU ITE.
Dan saat ini pihak polda DIY membenarkan bahwa Aipda F sedang diskor tidak boleh melaksanakan tugas seperti biasanya.
Awal mula kejadian
Di media sosial, sebuah video viral memperlihatkan TNI AL menggeruduk Polsek Kalasan.
Karena seorang polisi berinisial F atau Fajar berkomentar miring terkait peristiwa tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
Video oknum polisi dicari ramai-rama oleh Anggota TNI AL viral di media sosial. Polisi bergerak cepat dan menangkap oknum tersebut.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR