Padahal, sejak merebaknya kasus mutasi virus corona B.1617 di India, seluruh WNI dan warga negara asing (WNA) yang datang dari India wajib menjalani karantina selama 14 hari saat tiba di Indonesia.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian menyebutkan, pelaku berinisial AS ternyata bekerja sebagai protokoler di PT Angkasa Pura (AP) II.
AS diketahui memiliki kartu pas bandara yang memudahkannya untuk bebas keluar masuk bandara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengawal para WNA dari India itu hingga mereka lolos dari karantina kesehatan.
Dengan demikian, polisi telah menangkap total sembilan tersangka, yang terdiri dari lima WN India dan empat WNI.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR