Nakita.id - Saat ini dikabarkan India tengah mengalami tsunami Covid-19 atau gelompang kedua pandemi Covid-19.
Saat kurva kasus Covid-19 di negara tersebut mulai turun, diketahui warga India sempat beraktivitas seperti biasa dan berkerumun tanpa mematuhi protokol kesehatan.
Tak lama kemudian kasus penularan Covid-19 pun kembali terjadi dengan rata-rata sebanyak 200 penambahan kasus per hari.
Dikabarkan fasilitas kesehatan yang dimiliki negara tersebut sudah tak memadai hingga banyak pasien meninggal lantaran tidak sempat mendapatkan perawatan.
Krematorium pun membludak akibat lonjakan angka kematian yang membuat langit India dipenuhi asap hitam.
Akibat kacaunya kondisi tersebut, banyak warga India memilih untuk berbondong-bondong meninggalkan negaranya.
Salah satu negara tujuan yang didatangi warga India adalah Indonesia.
Dilaporkan sebanyak 117 Warga Negara Asing (WNA) dan 12 WNI dari India tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (21/4/2021).
Beberapa diantaranya datang dalam keadaan positif Covid-19 dan disinyalir menjadi penyebab mutasi virus corona (Covid-19) dari India telah masuk ke Indonesia.
Meski begitu rupanya ada saja warga negara India yang berhasil lolos masuk ke Indonesia tanpa melewati proses karantina.
Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, mengungkap fakta bahwa ada 4 orang WNI yang membantu 5 orang pendatang asal India agar tidak menjalani karantina kesehatan saat tiba di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan polisi telah menangkap lima WN India berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47), dan SD (35) pada Senin (26/4/2021).
Kelimanya ditangkap karena tidak mengikuti karantina kesehatan yang seharusnya mereka jalani setibanya di Indonesia.
Usut punya usut, lima WNA itu bisa bebas melenggang masuk ke Indonesia berkat bantuan WNI berinisial ZR, AS, R, dan M yang bertugas sebagai joki khusus untuk membantu meloloskan mereka dari proses karantina.
Padahal, sejak merebaknya kasus mutasi virus corona B.1617 di India, seluruh WNI dan warga negara asing (WNA) yang datang dari India wajib menjalani karantina selama 14 hari saat tiba di Indonesia.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian menyebutkan, pelaku berinisial AS ternyata bekerja sebagai protokoler di PT Angkasa Pura (AP) II.
AS diketahui memiliki kartu pas bandara yang memudahkannya untuk bebas keluar masuk bandara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengawal para WNA dari India itu hingga mereka lolos dari karantina kesehatan.
Dengan demikian, polisi telah menangkap total sembilan tersangka, yang terdiri dari lima WN India dan empat WNI.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR