Lalu, bertemulah UAS dengan Fatimah melalui perantara Ustaz Hasan, Pimpinan Pesantren Tahfidz Qur'an Al Muqoddasah, Ponorogo.
Memiliki istri baru tidak lantas membuat UAS lepas tanggung jawab terhadap anaknya.
Saat menikah dengan Mellya, UAS dikaruniai seorang anak laki-laki.
Dalam putusan cerainya dengan Mellya, UAS memiliki kewajiban untuk menafkahi putranya sebesar Rp 5 juta setiap bulan.
Perceraian UAS dan Mellya disahkan oleh Pengadilan Agama Bangkinang pada akhir tahun 2019.
Namun, Mellya sempat tidak terima dan menolak perceraian itu.
Mengutip dari Tribunnews.com, oleh sebab itu, Mellya mengajukan banding dan kasasi namun tetap ditolak oleh Mahkamah Agung.
Pada 28 Agustus 2020, MA kemudian memutuskan kasasi antara UAS dengan Mellya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR