Mengutip dari Tribunnews.com, Tsania Marwa menjelaskan gugatannya.
"Ya yang pasti pada prinsipnya gono gini adalah harta bersama yang diperoleh setelah menikah. Jadi apa saja yang digugat adalah semua yang saya peroleh selama 5 tahun itu dalam pernikahan," beber Tsania Marwa di Psngadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2020), melansir dari Tribunnews.com.
Ia juga menyebutkan barang dan harta yang tergolong harta gono-gini selama menikah.
"Contohnya ada mobil, ada barang-barang saya pribadi, ada juga menyangkut rumah juga. Pokoknya pada prinsipnya saya hanya meminta hak saya tidak lebih dan tidak kurang," tutur Tsania Marwa.
Tsania Marwa merasa dirinya memiliki dasar yang jelas untuk menggugat hak-haknya kepada mantan suaminya itu.
"Dan kalau ditanya ada dasar atau tidak, semua yang saya ajukan itu pada tempatnya dan ada dasarnya, jadi bisa dibuktikan," ucap Tsania Marwa.
"Sidang ini kan nantinya juga enggak berlalu begitu saja, ada pembuktian, ada saksi, nah itu sudah kami pikirkan juga. Nggak mungkin lah kami nulis yang asal," tegasnya.
Mengetahui gugatan mantan istrinya, Atalarik Syach justru naik pitam.
Ia bahkan membongkar tabiat Tsania Marwa yang tak diketahui publik.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR