Melansir dari Kompas.com, JPU menghadirkan empat orang saksi penyidik yang melakukan penggeledahan di rumah Jennifer Jill pada 16 Februari 2021 silam.
"Pada saat penangkapan saudara tanyakan alasan terdakwa masih menyimpan barang bukti (narkoba jenis sabu) ini?" tanya majelis hakim kepada saksi di ruang sidang.
Jennifer Jill mengaku kepada penyidik kalau dirinya lupa membuang sabu dengan berat total 0,39 gram beserta alat hisapnya.
Baca Juga: Belum Bisa Bernapas Lega, Jennifer Jill Dibolehkan Jalani Rehabilitasi, Tapi Polisi Katakan Hal Ini
Ia juga mengungkap penuturan Jennifer Jill yang mengaku sudah tidak memakai barang haram tersebut.
"Kami tanyakan kalau sudah enggak dipakai lagi kenapa enggak dibuang, katanya lupa," jawab saksi Jefrianto Sitinjak.
Di sisi lain, kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan berujar sedang mengusahakan rehabilitasi untuk kliennya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR