Sahala Siahaan mengacu pada hasil penilaian atau assessment dari BNN yang menyatakan Jennifer Jill wajib menjalani rehabilitasi.
"Hasil assessment dinyatakan wajib direhabilitasi. Sesuai peraturan Mahkamah Agung, di bawah 1 gram (narkoba) itu dilakukan rehab," kata Sahalah Siahaan.
Ia mengatakan kalau perempuan yang akrab disapa Mami Ipel tersebut merupakan korban dari narkoba.
"Dan dia selaku penyalahguna kok. Apa yang dialami oleh Jeje ini adalah selaku korban dari penyalahguna narkotika dan patut untuk direhab. Karena UU yang menyatakan demikian," ujarnya.
Sidang kasus narkoba Jennifer Jill ini akan dilanjutkan pada 8 Juni 2021 dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR