Pada pasal 1 ayat (11) Pergub No 32 Tahun 2021 tersebut meyebutkan, "Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas dalam keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta,".
Bila sudah terdaftar pada KK DKI Jakarta, masih ada hal lain yang perlu Moms ketahui.
Ya, Pergub ini juga menegaskan bahwa, calon siswa yang mendaftar sekolah di DKI Jakarta, harus tercatat di Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Artinya, jika proses pendaftaran PPDB Jakarta ini mulai berlangsung pada 7 Juni 2021 mendatang, artinya KK minimal harus sudah diterbitkan pada 7 Juni 2020 yang lalu.
Pembatasan calon siswa sekolah negeri yang ada di wilayah DKI Jakarta ini memang bertujuan agar para siswa tidak memiliki tempat tinggal yang jauh dari wilayah sekolahnya.
Nah, itu dia Moms perbedaan PPDB 2021 dengan 2020 di wilayah DKI Jakarta. Jangan sampai salah, ya!
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul, “Pelaksanaan PPDB 2021 beda dengan PPDB 2020, simak aturan mainnya”.
ShopTokopedia dan Tasya Farasya Luncurkan Kampanye ‘Semua Jadi Syantik’, Rayakan Kecantikan yang Inklusif
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR