Melansir dari Kontan.co.id, salah satu perbedaan mencolok dalam persyaratan PPDB Jakarta 2021 terdapat pada ketentuan yang mewajibkan bahwa sekolah-sekolah negeri atau milik pemerintah yang ada di wilayah DKI Jakarta, hanya boleh menerima siswa yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Provinsi DKI Jakarta.
"Perbedaan PPDB Jakarta tahun ini dengan tahun 2020 warga Non DKI tidak diperbolehkan lagi, sekarang wajib Kartu Keluarga DKI Jakarta," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 19 Jakarta, Imam Santoso, Selasa (18/5/2021) saat melakukan sosialisasi PPDB tahun 2021 kepada wali murid di sekolah tersebut.
Tak perlu kaget Moms dengan aturan tersebut.
Baca Juga: PPDB DKI Jakarta 2020 Tahap Akhir Dibuka Hari Ini, Begini Cara Mendaftarnya
Pasalnya, aturan larangan bagi warga non DKI Jakarta ini memang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, yang sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 5 Mei 2021 yang lalu.
Tak hanya itu, aturan ini juga telah diundangkan pada tanggal yang sama, dan dicatatkan dalam Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 nomor 55005.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR