Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Jumeri, S.TP. M, Si dalam wawancara eksklusifnya bersama Nakita.id menyebutkan bahwa kerjasama antara sekolah dan fasilitas kesehatan setempat dipastikan tersedia.
Jumeri menyebutkan bahwa kepala sekolah memiliki kewajiban untuk membentuk satgas covid di sekolah.
"Kepala sekolah juga wajib membentuk satgas covid yang berfungsi untuk memastikan bahwa kegiatan belajar mengajarnya aman dari risiko-risiko penularan covid-19," ungkap Jumeri.
Selain satgas covid di sekolah, Jumeri juga menyebutkan bahwa sebelum memulai pembelajaran tatap muka, sekolah dipastikan berkoordinasi dengan gugus covid setempat.
Dan gugus covid sendiri memiliki banyak bentuk kerjasama.
"Kita tahu bahwa gugus covid ada unsur-unsur dinas kesehatan, faskes kesehatan, rumah sakit setempat, puskesmas, pusat pelayanan kesehatan, mungkin kepolisian, pihak desa, pihak kelurahan, dan sebagainya kita adakan koordinasi," jelas Jumeri.
Jumeri juga menyebutkan perihal mekanisme penanganan covid-19 di setiap sekolah dalam pembelajaran tatap muka ini.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR