"Mekanismenya untuk kerjasama diserahkan kepada pemerintah daerah karena sekolah sebenarnya ada di bawah kewenangan pemerintah daerah untuk dari PAUD sampai pendidikan menangah atas itu," ungkap Jumeri.
Tak lepas tangan, Kemendikbud juga sudah mengeluarkan panduan untuk perihal kerjasama antara sekolahdengan dinas terkait.
"Kami mengeluarkan panduannya mengeluarkan pedomannya untuk digunakan daerah-daerah dinas pendidikan setempat berkoordinasi dengan dinas-dinas lain yang terkait dengan penanganan covid-19," jelasnya.
Dan sejauh ini, Jumeri melihat bahwa sudah banyak daerah yang mensosialisasikan rencana pembelajaran tatap muka ini.
Pasalnya kepala daerah pun sudah ambil peran dengan mengeluarkan petunjuk teknis untuk pembelajaran tatap muka.
"Banyak kepala daerah sudah mengeluarkan petunjuk teknis untuk pembukaan pembelajaran tatap muka sampai banyak berupaa uji coba simulasi pembelajarn tatap muka," ungkap Jumeri.
Dan dalam wawancara Nakita.id bersama seorang guru dari SMK di Kota Tangerang menyebutkan bahwa mekanisme kerjasamanya berupa perizinan dari RT hingga kecamatan.
Nantinya setelah mendapatkan persetujuan dari kecamatan untuk memulai pembelajaran tatap muka, sekolah akan mengajukan kerjasama dengan puskesmas terdekat.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR