"Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi," tulis KPI lagi.
Selain itu, pada tanggal yang sama program siaran tersebut menampilkan perbincangan seorang perempuan dengan para host terkait konflik orang ke-tiga di rumah tangganya.
BACA JUGA :Jangan Panik Saat Terlibat Kecelakaan Moms! Ini Tip dari Rifat Sungkar
KPI Pusat memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1).
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
"Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih," kata KPI.
BACA JUGA :Jangan Panik! Atasi Demam Si Kecil dengan 4 Bahan Alami Moms
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
KOMENTAR