"Masuk kategori doxing karena menyarankan orang lain untuk melakukannya. Orang-orang yang ikut sayembara jelas melanggar walau belum ada perlindungan informasi data privat," ujar Wisnu kepada Kompas.com, Senin (31/05/2021).
Menurut Wisnu, tindakan ini bisa masuk dalam ranah pelanggaran UU ITE meski tafsir perlindungan data warga belum dideskripsikan dengan jelas.
Wisnu menekankan, sayembara data pribadi via media sosial ini adalah perilaku negatif yang tidak dibenarkan dilakukan oleh siapa pun.
"Banyak selebgram yang belum paham hukum dan etika bermedia sosial," pungkas Wisnu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, perilaku menggelar sayembara daring oleh Rachel Vennya tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran pidana.
Meskipun, bukan berarti perilaku ini tidak mengandung pidana, setiap kasus bisa memiliki bebeberapa aspek yang berbeda untuk menentukannya.
Namun, apabila korban yang dijadikan objek pencarian itu tidak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya maka bisa dilaporkan.
Orang yang bersangkutan (Rachel Vennya) bisa dijerat hukum karena terjadi pelanggaran UU ITE.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR