Nakita.id - Belum lama ini Rachel Vennya menggelar sayembara daring untuk mendapatkan informasi pribadi salah satu akun haters-nya.
Mantan istri Niko Al Hakim itu diketahui akan memberikan Rp 15 juta pada warganet jika mendapatkan data pribadi akun tersebut.
Hal ini terungkap melalui caption Instagram Story yang ditulis ibu Xabiru dan Chava Al Hakim itu.
"Bayar orang lacak ip address? Mager ah org masih pake akun asli, tinggal bikin sayembara, yok yg kenal fathin kalao tau biodata lengkap nama alamat dll aku kasi 15 juta buat gofood sekampung yg paling lengkap yg menang ampe hobby si fathin juga boleh, email ke rachelvennya23@gmail.com," tulis Rachel Vennya.
Siapa sangka sayembara tersebut cukup menggoda warganet terbukti selebgram tersebut kebanjiran surel yang mengungkapkan data pribadi akun haters itu.
Di sisi lain, tindakan Rachel Vennya ini membuat pro dan kontra, banyak yang menilai tidak etis dan dianggap doxing. Lantas, apa itu doxing?
Melansir dari Kompas.com melalui Safenet, doxing kependekan dari dropping documents.
Artinya tindakan membuka data pribadi dan dibagikan di ruang publik seperti media sosial dan daring.
Belum lama ini, doxing dianggap sebagai ancaman kejahatan terbaru yang difasilitasi oleh teknologi digital.
Kebalikannya, ada yang berpendapat Rachel Vennya bukan pelaku doxing karena tidak menyebarkan data pribadi pemilik akun.
Istri Niko Al Hakim itu hanya melakukan sayembara karena merasa menjadi korban komentar jahat.
Banyak warganet yang mendukung sikap Rachel Vennya sebagai langkah tegas menghadapi haters di dunia maya.
Di sisi lain, Wisnu M Adiputra, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai tindakan Rachel Vennya bisa dikategorikan sebagai doxing, meski ia tidak menyebarkan data orang tersebut secara luas.
"Masuk kategori doxing karena menyarankan orang lain untuk melakukannya. Orang-orang yang ikut sayembara jelas melanggar walau belum ada perlindungan informasi data privat," ujar Wisnu kepada Kompas.com, Senin (31/05/2021).
Menurut Wisnu, tindakan ini bisa masuk dalam ranah pelanggaran UU ITE meski tafsir perlindungan data warga belum dideskripsikan dengan jelas.
Wisnu menekankan, sayembara data pribadi via media sosial ini adalah perilaku negatif yang tidak dibenarkan dilakukan oleh siapa pun.
"Banyak selebgram yang belum paham hukum dan etika bermedia sosial," pungkas Wisnu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, perilaku menggelar sayembara daring oleh Rachel Vennya tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran pidana.
Meskipun, bukan berarti perilaku ini tidak mengandung pidana, setiap kasus bisa memiliki bebeberapa aspek yang berbeda untuk menentukannya.
Namun, apabila korban yang dijadikan objek pencarian itu tidak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya maka bisa dilaporkan.
Orang yang bersangkutan (Rachel Vennya) bisa dijerat hukum karena terjadi pelanggaran UU ITE.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR