Banyak yang beranggapan bahwa adegan ini bisa saja mengajarkan pedofilia bagi siapapun yang salah tafsir dengan sinetron Suara Hati Istri: Zahra ini.
Belajar dari sana, KPI akhirnya turun tangan memperingatkan semua stasiun TV dan rumah produksi yang hendak menanyangkan dan membuat sinetron.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo lebih berhati-hati untuk menyesuaikan tayangan sinetron terhadap Undang Undang Penyiaran, serta undang undang lainnya, termasuk Undang Undang Perkawinan.
Pasalnya, sinetron Suara Hati Istri dinilai oleh banyak pihak telah mempertontonkan dan mempromosikan pernikahan anak.
Dia berharap viralnya sinetron Indosiar itu menjadi pelajaran bagi rumah produksi lainnya.
"Kami sangat berharap bahwa production house lembaga penyiaran televisi selalu menerapkan quality control-nya atau ini harus diperhatikan bahwa hal-hal seperti itu harus diantisipasi," ujar Mulyo Hadi saat dihubungi, Rabu (2/5/2021).
"Jangan sampai untuk mengejar rating menggunakan pemeran yang lagi viral atau mungkin lagi naik daun, tetapi mengabaikan hal-hal yang lain," sambungnya.
Mulyo mengaku memang tak ada aturan spesifik dalam P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yang mengatur tentang anak di bawah umur tak boleh memerankan tokoh dewasa.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR