Sebab hal yang biasa bagi sinetron mengambil aktris di bawah umur memerankan sebagai tokoh dewasa.
Namun, seharusnya pihak Indosiar bisa mengawasi setiap adegan dari sinetron yang ditayangkannya mentaati aturan lainnya.
Pasalnya, ada UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan mengatur izin pernikahan di bawah usia 19 tahun.
"Memang hal yang sudah biasa (anak-anak) memerankan orangtua. Tapi kan melihat adegan seperti apa yang dikenakan terhadap anak yang memerankan dirinya sebagai orangtua itu. Kan itu enggak boleh ada adegan (dewasa) bisa ditangkap publik sebagai pedofil harus diperhatikan juga hal-hal seperti itu," ucap Mulyo.
Mulyo berharap ke depannya pihak stasiun televisi bisa selalu mengingatkan rumah produksinya masing-masing untuk menggunakan artis di atas 18 tahun untuk memerankan karakter yang sudah menikah.
"KPI meminta Indosiar dan TV lain memperhatikan jam tayang dan kepatutan konten atau isi di setiap program yang ditayangkan, terutama yang ditayangkan pada jam-jam anak menonton sebelum pukul 22.00 WIB," tuturnya.
Sebelumnya, karakter Zahra yang diperankan aktris remaja Lea Ciarachel mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial.
Sebab, dalam sinetron Suara Hati Istri Zahra, karakter yang diperankan Lea merupakan istri ketiga dari Pak Tirta.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR