Ia mengatakan kalau dalam P3 dan SPS tidak ada larangan artis peran dibawah umur memerankan tokoh orang dewasa.
Permasalah terjadi apabila stasiun televisi menayangkan hal yang dianggap tidak pantas untuk dilakukan.
“Masalahnya hal-hal yang tidak sepantasnya (ditayangkan). Itu yang jadi masalah,” sambungnya.
Mulyo Hadi Purnomo menambahi kalau seharusnya stasiun televisi lebih memerhatikan kepatutan konten di setiap program.
Terlebih pada jam-jam anak masih aktif dalam menonton televisi.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR