Melansir dari Kompas.com, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) buka suara mengenai izin tayang sinetron 'Suara Hati Istri' di stasiun televisi Indosiar.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan kalau tahap awal sensor berada di tangan production house (PH) atau rumah produksi.
Kemudian dilanjutkan dengan stasiun televisi yang bersangkutan, barulah masuk ke lembaga sensor film.
“Tahap awal sensor ada pada PH. Lalu televisi yang bersangkutan (Indosiar), kemudian Lembaga Sensor Film (LSF),” kata Hadi.
Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan kalau KPI hanya bertugas mengawasi konten yang mengudara di televisi.
Apakah sudah sesuai dengan P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR