Nakita.id - Polemik sinetron 'Suara Hati Istri' yang menggunakan artis dibawah umur untuk memerankan karakter istri ketiga ramai menuai kecaman.
Seperti sudah ramai diberitakan kalau pemeran karakter Zahra, istri ketiga di cerita tersebut masih berumur 15 tahun.
Fakta tersebut memicu kontroversi lantaran banyak adegan mesra antara Zahra dan suaminya Pak Tirta, temasuk adegan ranjang dan kehamilan.
Publik beranggapan kalau proses casting yang kurang bijak membuat sinetron itu terkesan mendukung pernikahan anak di bawah umur.
Apalagi terdapat unsur poligami yang masih tabu di keseharian masyarakat Indonesia.
Imbas dari polemik ini, publik bertanya-tanya perihal kredibilitas KPI selaku pengawas tayangan televisi.
Kenapa sinetron 'Suara Hati Istri' bisa lulus sensor?
Melansir dari Kompas.com, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) buka suara mengenai izin tayang sinetron 'Suara Hati Istri' di stasiun televisi Indosiar.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan kalau tahap awal sensor berada di tangan production house (PH) atau rumah produksi.
Kemudian dilanjutkan dengan stasiun televisi yang bersangkutan, barulah masuk ke lembaga sensor film.
“Tahap awal sensor ada pada PH. Lalu televisi yang bersangkutan (Indosiar), kemudian Lembaga Sensor Film (LSF),” kata Hadi.
Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan kalau KPI hanya bertugas mengawasi konten yang mengudara di televisi.
Apakah sudah sesuai dengan P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
Ia mengatakan kalau dalam P3 dan SPS tidak ada larangan artis peran dibawah umur memerankan tokoh orang dewasa.
Permasalah terjadi apabila stasiun televisi menayangkan hal yang dianggap tidak pantas untuk dilakukan.
“Masalahnya hal-hal yang tidak sepantasnya (ditayangkan). Itu yang jadi masalah,” sambungnya.
Mulyo Hadi Purnomo menambahi kalau seharusnya stasiun televisi lebih memerhatikan kepatutan konten di setiap program.
Terlebih pada jam-jam anak masih aktif dalam menonton televisi.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR