Efek jangka pendeknya bisa merusak lambung, sedangkan untuk jangka panjangnya, jika secara terus-menerus dikonsumsi, bisa menimbulkan gangguan saraf dan melemahkan fungsi otak.
Dampak paling besar tentu ke lambung, karena lambung bayi tidak kuat untuk mencerna obat tersebut.
Kemudian, sarafnya jadi lamban, bayi jadi lemas dan lesu.
Kejadian tentunya tidak mengindahkan hak anak yang sudah tertera dalam Undang-Undang, Pasal 1 ayat 12 Undang–undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Objek yang Dilihat Pertama Kali Menunjukkan Tindakan Cinta Pasangan
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Pasal 9 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, (1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Sesuai dengan undang-undang di atas jelas bahwa anak wajib mendapatkan hak perlindungan serta pendidikan.
Oleh karenanya, setiap orang yang melanggar undang-undang dan melakukan eksploitasi terhadap anak dapat dijatuhi hukuman pidana.
Siapapun yang melihat kejadian serupa di atas berhak melindungi anak, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | |
Penulis | : | Nia Lara Sari |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR