Nakita.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan penggerebekan salah satu tempat produksi kosmetik ilegal di daerah Jakarta Barat (15/2/2018).
Penggerebekan ini dilakukan oleh pihak BPOM dalam rangka menindaklanjuti laporan warga yang resah terhadap aktivitas produksi komestik palsu di tempat itu.
"Belum ada izin produksi dari BPOM, ada laporan dari masyarakat, lalu kami tindak lanjuti kasusnya," jelas Penny Kusumastuti Lukito, Ketua BPOM RI.
Sebenarnya, pihak BPOM juga mengungkapkan bahan dasar yang digunakan dalam produksi kosmetik ilegal ini adalah bahan dasar kosmetik biasa.
BACA JUGA: Deretan Artis Indonesia Ini Punya Nama yang Sulit Diucapkan, Bisa Baca Dengan Benar?
Bahan tersebut seperti gliserin, tea dan lain sebagaianya. Bahan itupun umum ditemukan dalam bahan baku kosmetik.
Namun yang membuat kosmetik ini berbahaya adalah bahan tambahan yang dimasukan ke dalamnya.
"Pabrik ini positif memakai bahan berbahaya untuk campuran kosmetiknya, namun kadarnya belum diketahui secara pasti karena harus dilakukan pengecekan lebih lanjut di laboratorium," imbuh Penny.
Yang dimaksud bahan berbahaya, oleh Penny dikatakan bahan tersebut adalah merkuri dan hidrokuinon.
BACA JUGA: Jangan Pakai Bawang Putih Untuk Atasi Jerawat, Bisa Melepuh Parah!
Misalnya dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan zat merkuri dan hidrokuinon adalah kanker kulit.
Dengan memalsukan produk, oknum produsen kosmetik palsu ini bisa meraup omset yang luar biasa atas praktik jual beli komestik ilegal ini.
"Omset yang diraup dari produksi kosmetik ilegal ini cukup tinggi, oknum bisa mendapatkan hingga ratusan juta rupiah per minggu" ungkap Penny.
Agar tak tertipu, pihak BPOM menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kosmetik.
Periksa terlebih dahulu izin produk sebelum menggunakan.
Cara mudah mengecek apakah produk kosmetik aman digunakan yaitu dari label izin edar dari pihak BPOM.
"Izin edar biasanya ada di kemasan produk, namun jika belum yakin maka bisa diperiksa kembali di situs resmi BPOM yaitu cekbpom.pom.go.id." jelas Penny.
BACA JUGA: Penantiannya Berakhir, Mytha Lestari Akhirnya Umumkan Kehamilan
Terakhir, sesuaikan produsen, merek produk dan izin edar badan BPOM di website resmi BPOM.
Jika tidak cocok, jangan dibeli maupun gunakan produk tersebut karena ada kemungkinan palsu atau ilegal. (*)
Penulis | : | Nia Lara Sari |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR