Selanjutnya PT. Pharos Indonesia (produsen Albothyl) dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.
BACA JUGA: Ditahan Akibat Kasus Narkoba, Roro Fitria Tutup Kolom Komentar Instagram
BPOM juga menghimbau kepada masyarakat yang terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi sariawan, dapat menggunakan obat pilihan lain.
Obat yang direkomendasikan yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1%, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C.
BPOM juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media sosial.
Source | : | YouTube,nakita.id |
Penulis | : | Nia Lara Sari |
Editor | : | Kusmiyati |
KOMENTAR