Penangkapan artis yang berprofesi sebagai disc jockey itu, merupakan hasil pengembangan polisi, yang sebelumnya telah menangkap tersangka bernama WH.
BACA JUGA:Tak Hanya di Sinetron, 5 Artis ini Memilih Menikah di Dunia Nyata
Dari tangan Roro, polisi menyita 1 unit ponsel sebagai alat komunikasi pemesan BB shabu WH dan RF, buku tabungan BCA atas nama RF, serta satu kartu ATM BCA atas nama RF yang digunakan untuk mentransfer uang ke WH.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Awas Tiba-tiba Badan Jadi Kurus, Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius
Artikel ini pernah dimuat di Tribunnews dengan judul “Roro Fitria Bikin Ibunya Sedih”
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR