Nakita.id – Jangan sembarang membeli Ivermectin, ini daftar obat Covid-19 yang diizinkan oleh BPOM.
Kasus Covid-19 di Tanah Air kian mengkhawatirkan.
Bagaimana tidak, jumlah kasus positif Covid-19 terus mencetak angka yang tinggi setiap harinya.
Demi menekan tingginya kasus, pemerintah pun melancarkan sejumlah kebijakan.
Mulai dari penerapan PPKM darurat, menggencarkan vaksinasi, hingga yang terbaru memberi izin untuk obat-obatan Covid-19.
Belum lama ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia.
Namun, dari sekian obat yang diizinkan, rupanya tak ada Ivermectin.
Ya, belakangan ini, Ivermectin ramai diburu lantaran disebut-sebut bisa mengobati Covid-19.
Lantas, obat apa saja yang diizinkan oleh BPOM?
Melansir dari Kompas.com, Kepala BPOM Penny Lukito, mengatakan baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM, yaitu Remdesivir dan Favipiravir.
"Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," ujar Penny, Senin (5/7/2021).
Dari dua zat aktif tersebut, terdapat 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, yaitu:
Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir:
Kategori zat aktif Favipiravir tablet salut selaput:
Apabila Moms pernah mendengar tentang Ivermectin sebagai obat Covid-19, rupanya statusnya saat ini masih dalam uji klinis.
Karena hal itu, para ahli pun belum bersepakat mengenai manfaat serta dampaknya.
Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menegaskan bahwa, Ivermectin untuk obat Covid-19 hanya boleh dipakai dalam uji klinis.
Hal ini terjadi karena hasil uji yang dilakukan WHO terhadap penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19 masih “inconclusive” atau tidak meyakinkan.
Tak hanya itu, Ivermectin juga masuk dalam kategori obat keras, yang jika dikonsumi secara bebas dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, seperti nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
Dengan adanya hasil tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun tidak merekomendasikan Ivermectin sebagai obat Covid-19 selama uji klinis berlangsung.
"Jadi, IDI tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin Covid-19 sekarang ini," ujar Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar IDI Zubairi Djoerban dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/7/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Obat untuk Covid-19 yang Sudah Dizinkan BPOM, Tak Ada Ivermectin".
16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Perlunya Aksi Nyata Serta Perlindungan Hak Korban
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR