Nakita.id - Sebelum diterapkannya PPKM Darurat pada 3 Juli 2020, aturan PPKM Mikro DKI Jakarta sempat diberlakukan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 759 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 39 Tahun 2021 bahkan memperpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021.
Selama PPKM Mikro berlaku, kebijakan work from home (WFH) hanya wajib dilakukan di perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19.
WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Selain itu, dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergiliran.
Kini setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku, terdapat beberapa perbedaan dalam aturan WFH.