Pelaksanaan vaksinasi anak berusia 12-17 tahun dilaksanakan setelah keluarnya izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Program vaksinasi anak berusia 12-17 tahun akan mendapatkan vaksin Sinovac produksi PT. Biofarma.
Pada kelompok ini akan diberikan dosis vaksin 0,5 ml sebanyak dua kali. Pemberian dua dosis vaksin diberikan jarak atau interval minimal 28 hari.
Baca Juga: Terungkap juga Kenyataannya, Ternyata Begini Fakta Dibalik Vaksin Covid-19 yang Kudu Moms Tahu
Petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dapat diakses di sini.
Berdasarkan situs resmi Kemenkes, vaksinasi anak berusia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan kantor wilayah/kantor Kementerian Agama setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Melansir Kompas.com, 29 Juni 2021, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui portal PeduliLindungi, pedulilindungi.id.
“(Pendaftaran vaksin anak usia 12-17 tahun) sama dengan yang saat ini berjalan,” ujar Nadia.
Mekanisme penapisan, pelaksanaan, dan observasi yang dilaksanakan sama dengan vaksinasi pada kelompok usia 18 tahun ke atas.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR