"Apabila di daerah yang sudah selesai PPKM darurat dimungkinkan sesuai dengan keputusan kepala daerah masing-masing, baik itu gubernur, tingkat provinsi, atau walikota, yang sudah dimungkinkan itu diperbolehkan melakukan proses pembelajaran tatap muka, dan pembelajaran secara jarak jauh," kata Drs. Mulyatsyah, M.M dalam wawancara eksklusif bersama Nakita.id, Rabu (7/7/2021).
Drs. Mulyatsyah, M.M pun kembali menegaskan bahwa proses pembelajaran itu memang tidak dibatalkan.
Menurutnya, belajar bisa dilakukan dimana pun dan juga kapan pun.
"Belajar itu tidak boleh dibatalkan, belajar itu di ruang kelas, di taman kita juga belajar, di rumah juga kita belajar, jadi esensi belajar itu bisa dilakukan dimana pun," tutup Drs. Mulyatsyah, M.M.
Dengan adanya pernyataan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa uji coba sekolah tatap muka akan kembali digelar setelah PPKM selesai.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR