Jika tahun lalu para karyawan swasta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji Rp5 juta kebawah mendapatkan bantuan Rp2,4 juta dalam satu tahun, kali ini karyawan akan mendapatkan Rp1 juta dalam satu tahun.
Mekanisme pembagiannya akan dilakukan 2 kali. Jadi, 1 bulan akan mendapat Rp500 ribu.
Kabar baik berikutnya, bukan cuma karyawan swasta saja yang ternyata mendapat bantuan subsidi gaji Rp1 juta, tapi juga guru honorer.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
"Kita sepertinya masih seperti tahun yang lalu, memang nanti ada irisan guru honorer yang juga sudah masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," kata Anwar Sanusi pada Sabtu (24/7/2021).
Lebih lanjut kata Anwar, hingga kini pemerintah melalui Kemnaker belum menargetkan jadwal penyaluran BSU tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR