Nakita.id - Baru-baru ini, pemerintah baru saja memberikan kabar bahagia bagi para karyawan swasta.
Kabar bahagianya adalah Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Ketenagakerjaan, menuturkan bahwa subsidi gaji yang dulu sempat dibagikan pada karyawan swasta akan kembali dilakukan.
Ya, bagi yang sudah menanti-nanti kabar ini tentu sangat bahagia.
Pasalnya, Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini berhenti disalurkan pada karyawan pada awal tahun 2021.
Baca Juga: Bukan Sekadar Janji, Tangan Kanan Jokowi Pastikan Akan Bayar Subsidi Gaji Rp1 Juta di Bulan Ini
Namun, karena adanya virus corona varian delta banyak orang-orang yang terdampak, salah satunya adalah para karyawan swasta.
Hal ini membuat pemerintah berpikir 2 kali untuk kembali membagikan subsidi gaji.
Hingga akhirnya pemerintah siap membagikan subsidi gaji Rp1 juta pada karyawan yang terdampak PPKM Level 4 ini.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk karyawan swasta tahun ini memang berbeda dari tahun sebelumnya.
Jika tahun lalu para karyawan swasta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji Rp5 juta kebawah mendapatkan bantuan Rp2,4 juta dalam satu tahun, kali ini karyawan akan mendapatkan Rp1 juta dalam satu tahun.
Mekanisme pembagiannya akan dilakukan 2 kali. Jadi, 1 bulan akan mendapat Rp500 ribu.
Kabar baik berikutnya, bukan cuma karyawan swasta saja yang ternyata mendapat bantuan subsidi gaji Rp1 juta, tapi juga guru honorer.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
"Kita sepertinya masih seperti tahun yang lalu, memang nanti ada irisan guru honorer yang juga sudah masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," kata Anwar Sanusi pada Sabtu (24/7/2021).
Lebih lanjut kata Anwar, hingga kini pemerintah melalui Kemnaker belum menargetkan jadwal penyaluran BSU tersebut.
Namun, sampai saat ini, pihaknya masih merancang regulasi sebagai acuan serta payung hukum penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut.
"Saat ini kita sedang menyelesaikan dasar regulasi yakni permenaker, juklak dan juknis dan juga pembahasan lintas kementerian/lembaga. (Untuk target penyaluran) kita tidak mengenal waktu mengejar agenda," lanjutnya.
Nah, agar guru honorer mendapatkan subsidi gaji Rp1 juta tentu harus memenuhi sederet persyaratan berikut ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
- Menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Honorer Juga Bakal Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta")
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR