Nakita.id - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan demi bantuan karena adanya aturan PPKM.
Setelah bantuan sosial tunai (BST) dan subsidi gaji, kini pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan UMKM pada pelaku UMKM yang terdampak PPKM.
Sama seperti sebelumnya, pelaku usaha mikro akan berhak menerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sejumlah Rp1,2 juta.
Mengutip dari Instagram @kemenkopukm yang rilis Jumat (23/7/2021), jadwal pencairan akan ditargetkan bagi 1,5 juta pelaku usaha mikro pada akhir Juli 2021.
Setelah itu, disalurkan lagi untuk 1 juta pelaku usaha mikro pada Agustus 2021.
Selanjutnya, kembali akan disalurkan untuk 500 ribu pelaku usaha mikro pada September 2021.
Sehingga pemerintah mengeluarkan anggaran total yakni Rp3,6 triliun kepada 3 juta pelaku usaha mikro.
Nantinya, BLT UMKM Rp1,2 juta akan ditransfer langsung ke rekening pelaku usaha mikro yang menerima bantuan.
Adapun penerima BLT UMKM yakni pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu, pelaku usaha mikro juga belum pernah menerima BLT UMKM.
Lalu bagaimana cara melihat daftar penerimanya?
Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Selain di laman BRI, penerima BLT UMKM Rp1,2 juta juga bisa dicek pada laman BNI seperti berikut:
1. Buka laman banpresbpum.id.
2. Masukkan nomor KTP.
3. Klik cari.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Cara Mencairkan BLT UMKM
Jangan sampai lupa juga cara mencairkannya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar Moms tak bolak-balik mengambil dokumen.
Ini hal yang perlu diketahui dan disiapkan.
1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- KTP elektronik;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp1,2 juta.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Instagram,tribunnews |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR