Nakita.id - Akhirnya terbongkar juga rahasia agar bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji yang diberikan pemerintah, Moms.
Saat ini, pemerintah kembali memberikan sejumlah bantuan untuk warga Indonesia.
Salah satu bantuan yang ditunggu-tunggu yakni subsidi gaji.
Namun ada kriteria tertentu agar warga bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan segera menyalurkan bantuan subsidi upah Rp 1 juta kepada pekerja yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kabarnya bantuan subsidi upah (BSU) itu akan cair minggu ini.
Agar bisa dapat bantuan, berkut kriteria pekerja yang mendapat BSU itu antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja/buruh penerima upah. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV
3. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021
4. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Bukan Sekadar Janji, Tangan Kanan Jokowi Pastikan Akan Bayar Subsidi Gaji Rp1 Juta di Bulan Ini
5. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan
6. Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
7. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Seketaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya kini sedang menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan untuk buruh itu.
Sebab, BSU merupakan tambahan sehingga pihaknya mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021.
Anwar menambahkan, Kemenaker juga masih memeriksa kembali data 1 juta calon penerima BSU yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021).
Anwar manergetkan antara 2-8 Agustus 2021, bantuan BSU segera cair.
"Semoga minggu depan sudah mulai disalurkan," katanya kepada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).
Anwar mengatakan, bantuan itu disalurkan langsung ke rekening penerima seperti tahun lalu.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta yang Cair Minggu Depan")
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR