Untuk keberangkatan menggunakan kendaraan pribadi atau umum melalui transportasi darat pada level 1 hingga 4, maka wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Kemudian wajib pula menunjukkan hasil tes negatif RT PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Perjalanan rutin
Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah tidak perlu menggunakan sertifikat vaksin dan hasil tes covid-19.
Akan tetapi wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan sejenis.
Ketentuan lainnya, untuk pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Selain itu ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Si Kecil Tak Mau Tampil? Ini Cara Mengatasi Anak yang Malu Tampil di Depan Umum
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR