Ia menjelaskan, pendistribusian vaksin dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), TNI, dan Polri.
"Ya (masing-masing punya kuota), Dinkes 40 persen dan TNI Polri masing-masing 30 persen," jelas Nadia.
Nadia mengatakan pasien Covid-19 juga masih mendapatkan vaksinasi, dengan waktu tiga bulan setelah sembuh.
Baca Juga: Ahli Berani Katakan yang Sebenarnya Soal Vaksin Sinovac, Ternyata Begini Tingkat Efektivitasnya
Jika bypass terinfeksi corona setelah mendapat suntikan dosis pertama, maka vaksinasi dosis kedua bisa dilanjutkan tanpa mengulang dari awal.
“Bagi pasien yang sudah mendapat vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif dapat melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah 3 bulan sembuh. Tidak perlu diulang-ulang,” kata Nadia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Stok Vaksin Terbatas, Bagaimana Jika Jadwal Vaksinasi Dosis Kedua Terlambat? Ini adalah kata dari Kementerian Kesehatan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR