"Bahwa pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Reisa.
"Sehingga masyarakat dapat terlayani kebutuhan vaksinasinya dan kebutuhan NIK pun dapat terpenuhi," kata dia.
Menurut Reisa, tujuan organisasi kesehatan dunia WHO yakni setiap negara menyuntikkan vaksin Covid-19 setidaknya kepada 70 persen masyarakat pada pertengahan tahun depan.
Pemerintah Indonesia, kata dia, bahkan berambisi dapat memenuhi target ini sebelum pertengahan tahun 2022 mendatang.
Baca Juga: Tak Semua Ibu Hamil Boleh Divaksin Covid-19, Harus Penuhi 10 Syarat Ini
"Jadi yang terpenting adalah memastikan semua saudara-saudari sebangsa kita mendapatkan vaksin Covid-19," ujar dia.
Adapun Kementerian Kesehatan kini mengeluarkan peraturan terbaru. Masyarakat yang belum memiliki NIK tetap dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK yang terbit pada 2 Agustus 2021.
Penerbitan SE tersebut untuk memfasilitasi masyarakat rentan dan belum memiliki NIK agar dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR