Nakita.id - Pemerintah sedang gencar-gencarnya menyebar vaksin Covid-19 pada seluruh raykat Indonesia di berbagai pelosok negeri.
Ini bertujuan agar Indonesia bisa segera bebas dari virus corona.
Sejauh ini sudah banyak masyarakat yang disuntik vaksin Covid-19.
Bagi masyarakat yang belum mendapat vaksin Covid-19 silakan kunjungi titik-titik yang menyediakan vaksin syaratnya hanya membawa KTP.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Pertama Tidak Keluar? Ini Cara Mengatasi Masalahnya Jadi Tak Perlu Panik Lagi
KTP ini bertujuan agar NIK Moms dan Dads bisa ditulis sebagai tanda orang yang sudah pernah mendapatkan dosis vaksin Covid-19.
Lalu bagaimana orang-orang yang belum punya NIK? Apa tidak boleh vaksin?
Baru ini pemerintah menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyelenggarakan program vaksin Covid-19 untuk orang yang belum memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro melalui konferensi pers secara daring, Rabu (4/8/2021).
"Bahwa pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Reisa.
"Sehingga masyarakat dapat terlayani kebutuhan vaksinasinya dan kebutuhan NIK pun dapat terpenuhi," kata dia.
Menurut Reisa, tujuan organisasi kesehatan dunia WHO yakni setiap negara menyuntikkan vaksin Covid-19 setidaknya kepada 70 persen masyarakat pada pertengahan tahun depan.
Pemerintah Indonesia, kata dia, bahkan berambisi dapat memenuhi target ini sebelum pertengahan tahun 2022 mendatang.
Baca Juga: Tak Semua Ibu Hamil Boleh Divaksin Covid-19, Harus Penuhi 10 Syarat Ini
"Jadi yang terpenting adalah memastikan semua saudara-saudari sebangsa kita mendapatkan vaksin Covid-19," ujar dia.
Adapun Kementerian Kesehatan kini mengeluarkan peraturan terbaru. Masyarakat yang belum memiliki NIK tetap dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK yang terbit pada 2 Agustus 2021.
Penerbitan SE tersebut untuk memfasilitasi masyarakat rentan dan belum memiliki NIK agar dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengonfirmasi bahwa masyarakat yang belum memiliki NIK saat ini dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Nadia mengatakan, nantinya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat yang Tidak Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19 dengan Disdukcapil")
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR