"Anak ini diposting sebagai penerima endorse. Endorse itu bisnis yang menghasilkan uang. Dugaan kami begitu," kata Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Minggu (20/01/2019).
Tyas dianggap mencari keuntungan dari Amandine dan tak dipulangkan ke rumah Maryke.
Saat itu, Amandine kepergok mengendorse sebuah produk yang diunggah di Instagram.
Atas laporan Maryke ini, Tyas Mirasih terancam di penjara 10 tahun.
"Kami laporkan atas pelanggaran perlindungan anak ancaman 10 tahun eksploitasi anak secara ekonomi. Tujuan Tyas ini mencari keuntungan terhadap Amandine. Kenapa nggak pulangkan ke klien kami karena ada keuntungan yang bisa didapat dari Amandine sebagai model di Instagram," terang Sunan.
Pihak Maryke menduga jika Amandine hanya dimanfaatkann dan tidak dikembalikan ke rumahnya.
Bukan hanya dugaan belaka, Sunan Kalijaga sudah mengantongi beberapa bukti.
"Patut kami duga ini dimanfaatkan, dan kenapa sampai sekarang anak ini nggak dikembaliin, ini bukan hanya dugaan karena ada alat bukti," kata Sunan.
Mendengar adanya kabar tersebut, Tyas Mirasih langsung angkat bicara.
Ia pun menyangkal tuduhan jika dirinya telah mengeksploitasi sang ponakan.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,tribunnews,Tribunjateng.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR