Nah, berikut rangkaian pemeriksaan yang bisa ibu hamil lakukan di bidan menurut Bidan Yuli Astuti Setiasih, S,ST,Bdn,MMR, dari Rumah Sakit JIH, Sleman, Yogyakarta, Jawa Tengah.
Saat hamil
Antenatal Care (ANC) rutin minimal 4 kali selama kehamilan, yakni saat trimester 1 sebanyak satu kali, trimester 2 sebanyak satu kali pertemuan, dan trimester 3 sebanyak dua kali.
Hal itu mengikuti ANC terpadu di puskesmas.
Saat persalinan
Kontraksi, Denyut Jantung Janin (DJJ), letak janin presentasi kepala atau bukan, pembukaan atau proses kemajuan persalinan, proses persalinan dari dipimpin sampai dengan bayi lahir.
Pasca persalinan
Kontraksi uterus, perdarahan/lochea, jahitan luka perineum, pengeluaran ASI, cara menyusui yang benar/perlekatan bayi, dan perawatan bayi baru lahir
Baca Juga: Angkanya Masih Tinggi di Indonesia, Begini Peran Bidan dalam Penurunan Stunting Pada Anak
Sedangkan, menurut Bidan Zahrotun Nisa, atau akrab disapa Nisa dari Puskesmas Selopampang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengatakan sejak Moms dinyatakan positif hamil maka pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan terpadu.
"Semenjak Moms telat menstruasi, kemudia di test pack positif, dan dinyatakan hamil kita langsung melakukan pemeriksaan terpadu. Seperti pemeriksaan pembesaran rahimnya seberapa, hemogoblin, gula darah, protein urine, DBS, golongan darah. Setelah itu kita rujuk ke dokter umum," kata Bidan Nisa dalam wawancara eksklusif bersama Nakita.id, Selasa (3/8/2021).
Bidan Nisa juga menjelaskan Moms harus melakukan pemeriksaan di dokter umum untuk memastikan adakah penyakit bawaan lainnya.
"Di dokter umum yang periksa dari luar apakah Moms ada penyakit jantung atau tidak, penyakit lainnya atau tidak itu yang meriksa dokter umum," tambah Bidan Nisa.
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR