Kemudian PPKM Darurat tersebut diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 kemarin dengan dibagi beberapa level di beberapa daerah.
Jawa dan Bali menjadi tempat dengan PPKM level 4 dengan peraturan yang masih ketat.
Tetapi beberapa tempat makan diperbolehkan untuk menyediakan layanan makan di tempat dengan waktu 20 menit untuk setiap pengunjungnya.
Setelah 9 Agustus, PPKM level 4 ini kembali diperpanjang yang kini hingga 16 Agustus 2021.
"Atas arahan presiden RI maka PPKM Level 4,3, dan 2 akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Ivestasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran langsung KOMPAS TV yang dikutip dari tribun-bali.com.
Di perpanjangan PPKM ini, pemerintah kembali memberikan kelonggaran dalam mobilitas.
Salah satunya yaitu pembukaan mall atau pusat perbelanjaan.
Belakangan ini beredar bahwa sertifikat vaksin menjadi syarat untuk masuk mall di tengah PPKM ini.
Source | : | Tribun-Bali.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR