Nakita.id - Di tengah perpanjangan PPKM ini, sertifikat vaksinasi covid-19 menjadi sangat penting.
Pasalnya hampir setiap aktivitas membutuhkan bukti sudah mendapatkan vaksin covid-19, minimal dosis pertama.
Seperti halnya untuk berpergian keluar kota baik melalui jalur udara, laut, ataupun darat akan dibutuhkan sertifikat vaksin agar perjalanan lancar.
Tak hanya itu, untuk memasuki pusat perbelanjaan di tengah perpanjangan PPKM ini setiap pengunjung juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19.
Kemudian mengurus dokumen kependudukan seperti pernikahan juga dibutuhkan sertifikat vaksinasi.
Tapi rupanya ada beberapa kelompok orang yang diperbolehkan beraktivitas tanpa sertifikat vaksinasi covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR