Perlu diketahui bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan vaksinasi covid-19 menjadi syarat dalam beraktifitas di tempat umum.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 4.
Rupanya di samping itu ada beberapa kelompok orang yang bisa beraktivitas tanpa menggunakan sertifikat vaksin.
Mengutip dari kompas.com, ada 3 kelompok orang yang diperbolehkan beraktivitas tanpa sertifikat vaksinasi covid-19.
1. Baru saja sembuh dari covid-19
Untuk orang-orang yang baru saja sembuh hingga 3 bulan ke depan masih diperbolehkan beraktivitas tanpa sertifikat vaksinasi covid-19.
Perlu diketahui bahwa untuk penyintas covid-19 butuh waktu 3 bulan untuk bisa mendapatkan vaksin covid-19.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR