Nakita.id - Di tengah perpanjangan PPKM ini, sertifikat vaksinasi covid-19 menjadi sangat penting.
Pasalnya hampir setiap aktivitas membutuhkan bukti sudah mendapatkan vaksin covid-19, minimal dosis pertama.
Seperti halnya untuk berpergian keluar kota baik melalui jalur udara, laut, ataupun darat akan dibutuhkan sertifikat vaksin agar perjalanan lancar.
Tak hanya itu, untuk memasuki pusat perbelanjaan di tengah perpanjangan PPKM ini setiap pengunjung juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19.
Kemudian mengurus dokumen kependudukan seperti pernikahan juga dibutuhkan sertifikat vaksinasi.
Tapi rupanya ada beberapa kelompok orang yang diperbolehkan beraktivitas tanpa sertifikat vaksinasi covid-19.
Perlu diketahui bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan vaksinasi covid-19 menjadi syarat dalam beraktifitas di tempat umum.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 4.
Rupanya di samping itu ada beberapa kelompok orang yang bisa beraktivitas tanpa menggunakan sertifikat vaksin.
Mengutip dari kompas.com, ada 3 kelompok orang yang diperbolehkan beraktivitas tanpa sertifikat vaksinasi covid-19.
1. Baru saja sembuh dari covid-19
Untuk orang-orang yang baru saja sembuh hingga 3 bulan ke depan masih diperbolehkan beraktivitas tanpa sertifikat vaksinasi covid-19.
Perlu diketahui bahwa untuk penyintas covid-19 butuh waktu 3 bulan untuk bisa mendapatkan vaksin covid-19.
Tetapi penyintas covid-19 ini perlu membawa bukti hasil dari laboratorium saat mengunjungi tempat umum.
2. Kontraindikasi pada vaksin covid-19
Perlu diketahui bahwa tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin covid-19.
Beberapa orang yang memiliki kontraindikasi terhadap vaksin covid-19, maka tidak bisa menjalani vaksinasi.
Jadi orang-orang dalam kondisi ini bisa beraktivitas di tempat umum tanpa sertifikat vaksinasi tetapi dengan bukti surat keterangan dari dokter.
3. Anak usia di bawah 12 tahun
Untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun bisa beraktivitas tanpa menggunakan sertifikat vaksinasi covid-19.
Seperti yang diketahui bahwa vaksin covid-19 baru diperuntukkan bagi anak berusia 12-17 tahun.
Dan untuk orang-orang di luar 3 kondisi tersebut perlu membawa sertifikat vaksinasi covid-19 saat beraktivitas di tempat umum.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR