Nakita.id - Harga tes PCR di Indonesia belakangan ini disebut-sebut sangat mahal jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga.
Sebagai perbandingan, tarif PCR di Indonesia dulu ditetapkan dengan batas atas Rp 900 ribu di semua laboraturium dan rumah sakit swasta.
Namun, tetap banyak laboraturium dan rumah sakit yang mematok harga tes PCR lebih dari Rp 900 ribu.
Sedangkan di India, tarif PCR hanya Rp 96 ribu dan di Malaysia juga hanya RM 60 atau setara dengan Rp 200 ribu untuk sekali tes.
Presiden Jokowi juga telah meminta pada Menteri Kesehatan agar harga tes PCR di Indonesia bisa diturunkan agar lebih terjangkau oleh masyarakat.
Menanggapi permintaan Jokowi, Kementerian Kesehatan pada Senin (16/8/2021) akhirnya mengumumkan harga tes PCR terbaru di Indonesia.
Akhirnya, mulai Selasa (17/8/2021) harga tes PCR di Indonesia pun akan menurun hingga Rp 495.000 - Rp 525.000.
Baca Juga: Moms, Yuk Kenali 4 Jenis Batuk Pada Anak dan Cara Meredakannya
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," ucap Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir
Abdul menegaskan bahwa semua rumah sakit dan laboraturium wajib memberikan harga yang sesuai dengan peraturan Kemenkes.
Selain tarif yang turun, Abdul juga meminta agar semua rumah sakit dan laboraturium yang melayani tes PCR untuk mempercepat hasil jadi tesnya.
Kalau selama ini masih banyak rumah sakit dan laboraturium yang mengeluarkan hasil tes PCR lebih dari 24 jam, kini tidak diperbolehkan lagi.
Kementerian Kesehatan mengimbau pada semua lokasi yang melayani tes PCR untuk mengeluarkan hasil tesnya maksimal 1 x 24 jam setelah pengambilan sampel.
Baca Juga: Hotman Paris Bandingan Harga Tes Covid-19 di Indonesia dan India yang Ternyata Beda Jauh
Ini juga mengikuti permintaan dari Jokowi yang ingin hasil tes PCR keluar dengan cepat.
Menurut Jokowi, bertindak cepat dalam melakukan tracing dan testing bisa menjadi salah satu hal yang bisa membuat penanganan pandemi lebih baik.
Untuk mengawasi agar tidak ada lagi oknum yang mematok harga tes PCR di atas batas wajar, Abdul meminta bantuan dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
"Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing," kata Abdul.
Harga tes PCR terbaru di Indonesia ini akan mulai berlaku Selasa (17/8/2021) dan surat edaran akan dibagikan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR