"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," ucap Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir
Abdul menegaskan bahwa semua rumah sakit dan laboraturium wajib memberikan harga yang sesuai dengan peraturan Kemenkes.
Selain tarif yang turun, Abdul juga meminta agar semua rumah sakit dan laboraturium yang melayani tes PCR untuk mempercepat hasil jadi tesnya.
Kalau selama ini masih banyak rumah sakit dan laboraturium yang mengeluarkan hasil tes PCR lebih dari 24 jam, kini tidak diperbolehkan lagi.
Kementerian Kesehatan mengimbau pada semua lokasi yang melayani tes PCR untuk mengeluarkan hasil tesnya maksimal 1 x 24 jam setelah pengambilan sampel.
Baca Juga: Hotman Paris Bandingan Harga Tes Covid-19 di Indonesia dan India yang Ternyata Beda Jauh
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR