Ini juga mengikuti permintaan dari Jokowi yang ingin hasil tes PCR keluar dengan cepat.
Menurut Jokowi, bertindak cepat dalam melakukan tracing dan testing bisa menjadi salah satu hal yang bisa membuat penanganan pandemi lebih baik.
Untuk mengawasi agar tidak ada lagi oknum yang mematok harga tes PCR di atas batas wajar, Abdul meminta bantuan dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
"Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing," kata Abdul.
Harga tes PCR terbaru di Indonesia ini akan mulai berlaku Selasa (17/8/2021) dan surat edaran akan dibagikan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR