Nakita.id - Tak hanya sukses di dunia hiburan tanah air, Raffi Ahmad juga berhasil dalam hal bisnis.
Melihat hal ini, kekayaan suami Nagita Slavina ini pun tak perlu diragukan lagi, Moms.
Tak heran bila ia gemar mengoleksi mobil mewah ya, Moms.
Salah satunya yakni mobil Lamborghini Aventador LP-700 4 Roadster.
Mobil mewah suami Nagita Slavina itu baru saja dijadikan sebagai mobil untuk promosi salah satu bisnisnya.
BACA JUGA: Banyak yang Keliru, ini Sebenarnya Fungsi Lampu Hazard di Kendaraan
Mobil bernomor polisi B 1 AMY ini diberi stiker berwarna oranye dengan gambar logo keripik singkong salah satu bisnis Raffi.
Memiliki mobil mewah dengan harga mahal, presenter yang satu ini juga harus siap untuk mengeluarkan banyak dana untuk membayar pajak.
Kira-kira berapa uang yang harus dikeluarkan Raffi untuk membayar pajak mobil mewahnya itu ya Moms?
BACA JUGA :Cukup Modal Rp 10.000, Ini Cara Membuat Masker Rambut di Rumah
Mobil super dari Italia ini dijual dengan harga kisaran Rp 12 Milliar off the road.
Untuk bisa memiliki mobil tersebut, Raffi diwajibkan membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BBN KB besarnya adalah 10 persen dari harga kendaraan off the road.
Bila dihitung secara kasar, jika harga mobil Raffi sebesar Rp 12 Milliar maka ia harus mengeluarkan biaya BBN KB sebesar Rp 1,2 Milliar.
BACA JUGA: Catat, 10 Hal Ini Berbahaya Jika Dilakukan Saat Sedang Lelah
Tak cukup hanya membayar Rp 1,2 Milliar, ia juga harus dibebani biaya PKB yang cukup besar.
Berdasarkan Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, besaran PKB sejumlah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.
Sehingga, bila masih dalam keadaan baru dengan nilai Rp 12 Milliar dan PKB 1,5 persen, berarti pemilik mobil harus membayar Rp 180 juta.
BACA JUGA :Tak Selalu Putih, 5 Seleb Korea Ini Miliki Kulit Coklat Nan Eksotis
Selain itu, masih ada biaya tambahan seperti (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).
Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
Sementara biaya adminstirasi tidak dikenakan untuk mobil baru.
Untuk bisa membawa pulang mobil tersebut, pajak pertama yang harus dibayarkan untuk mobil Lamborghini LP-700 4 Roadster seperti milik Raffi Ahmad adalah Rp 1,2 miliar (BBN KB) ditambah Rp 180 juta (PKB) dan SWDKLLJ Rp 140.000.
Jadi, total yang harus dibayarkan untuk pajak pertama sebesar Rp 1.380.140.000.
BACA JUGA: Tulis Pesan Menyentuh, Anak Donna Agnesia Bikin Warganet Terharu
Dengan uang sebanyak itu, Raffi bahkan bisa membeli 5 mobil MPV baru seperti Avanza dan Xenia dengan kisaran harga Rp 200-an juta per unit.
Wah, cukup banyak juga ya uang yang harus dihabiskan hanya untuk membayar pajak mobil.
BACA JUGA :5 Cara Mencuci Muka yang Sering Dilakukan Ini Justru Merusak kulit
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Kusmiyati |
KOMENTAR