Berdasarkan Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, besaran PKB sejumlah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.
Sehingga, bila masih dalam keadaan baru dengan nilai Rp 12 Milliar dan PKB 1,5 persen, berarti pemilik mobil harus membayar Rp 180 juta.
BACA JUGA :Tak Selalu Putih, 5 Seleb Korea Ini Miliki Kulit Coklat Nan Eksotis
Selain itu, masih ada biaya tambahan seperti (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).
Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
Sementara biaya adminstirasi tidak dikenakan untuk mobil baru.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Kusmiyati |
KOMENTAR