Untuk bisa memiliki mobil tersebut, Raffi diwajibkan membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BBN KB besarnya adalah 10 persen dari harga kendaraan off the road.
Bila dihitung secara kasar, jika harga mobil Raffi sebesar Rp 12 Milliar maka ia harus mengeluarkan biaya BBN KB sebesar Rp 1,2 Milliar.
BACA JUGA: Catat, 10 Hal Ini Berbahaya Jika Dilakukan Saat Sedang Lelah
Tak cukup hanya membayar Rp 1,2 Milliar, ia juga harus dibebani biaya PKB yang cukup besar.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Kusmiyati |
KOMENTAR